Menlu RI: Perlindungan Warga Sipil Harus Jadi Fokus Dewan Keamanan PBB
By Abdi Satria
nusakini.com-New York- “Perlindungan warga sipil harus terus menjadi fokus utama kerja DK PBB,” demikian ditegaskan Menlu RI, Retno L.P. Marsudi, dalam Sidang Terbuka Dewan Keamanan PBB mengenai Perlindungan Warga Sipil dalam Konflik Bersenjata (Protection of Civilians in Armed Conflict) di Markas Besar PBB, New York, AS (23/05).
Pertemuan yang dipimpin Menlu RI selaku Presiden DK PBB pada bulan Mei 2019, dihadiri lebih dari 80 negara anggota PBB dan organisasi internasional. Beberapa negara diwakili oleh Menteri Luar Negeri dan pejabat setingkat Menteri. Sekjen PBB turut hadir dan menyampaikan Laporan Tahunan terkait implementasi agenda Perlindungan Warga Sipil dalam Konflik Bersenjata. Presiden Palang Merah Internasional (ICRC), Peter Maurer, dan Direktur Eksekutif Center for Civilians in Conflict (CIVIC), Federico Borello, hadir sebagai pemapar.
Laporan Sekjen PBB paparkan berbagai capaian dan tantangan terhadap perlindungan warga sipil dalam 20 tahun terakhir. Dalam kaitan ini, Menlu RI kembali mengingatkan bahwa DK PBB memiliki mandat dan tanggung jawab kolektif untuk melindungi warga sipil serta keselamatan dan keamanan warga sipil harus selalu dikedepankan.
Indonesia juga tegaskan kembali dukungannya untuk perkuat kemitraan internasional terkait pemajuan perlindungan HAM, khususnya bagi warga sipil dalam konflik bersenjata. Kontribusi Indonesia selama ini tercermin melalui peran aktif Indonesia dalam mendukung isu perlindungan warga sipil di berbagai forum internasional dan pemberian bantuan teknis kepada berbagai negara di bidang infrastruktur dan tata kepemerintahan yang baik. Dicontohkan upaya proaktif Indonesia dalam memberdayakan masyarakat Palestina dengan pendirian rumah sakit untuk warga di Gaza, Palestina.
Menlu RI tekankan bahwa pemberdayaan komunitas merupakan elemen kunci peningkatan kapasitas negara dalam perlindungan warga sipil. Keterlibatan komunitas lokal, termasuk kelompok perempuan, dalam merancang dan melaksanakan program perlindungan warga sipil akan lebih efektif dalam pencapaian sasaran.
Perlindungan warga sipil merupakan isu multidimensional. Oleh karenanya, Menlu RI mendorong 3 (tiga) hal yang perlu dilakukan dalam menyikapi berbagai tantangan tersebut. Pertama, pentingnya penguatan kapasitas nasional negara yang terlibat, diantaranya melalui pemberdayaan komunitas. Kedua, memastikan implementasi dan kepatuhan terhadap berbagai kerangka hukum yang berlaku. Ketiga, pengembangan upaya inovatif dan praktis untuk perlindungan penduduk sipil.
Sidang Terbuka ini merupakan rangkaian kegiatan utama Presidensi Dewan Keamanan PBB Indonesia di bulan Mei 2019, yang mengusung tema “Menabur Benih Perdamaian”. Pertemuan ini juga menandai peringatan 20 tahun pembahasan agenda perlindungan warga sipil di DK PBB serta 70 tahun Konvensi Jenewa mengenai hukum humaniter internasional. (p/ab)